Kasus Kredit Fiktif Bantaeng, Harta Rp 1 Miliar Disita
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyita harta tersangka kasus kredit fiktif Pegadaian Bantaeng. "Untuk sementara mencapai Rp 1 miliar," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyita harta tersangka kasus kredit fiktif Pegadaian Bantaeng. "Untuk sementara mencapai Rp 1 miliar," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
Chaerul mengatakan harta benda tersangka diduga bersumber dari hasil kejahatan. Penyitaan dilakukan sebagai penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Amirullah Sikki, pegawai Pegadaian Cabang Bant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini