Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya Kontrak
MAKASSAR -- Pembantu rumah tangga kelak wajib memiliki kontrak kerja agar mendapatkan perlindungan. Kewajiban itu merupakan salah satu isi Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disosialisasi Komisi IX DPR di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
MAKASSAR -- Pembantu rumah tangga kelak wajib memiliki kontrak kerja agar mendapatkan perlindungan. Kewajiban itu merupakan salah satu isi Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disosialisasi Komisi IX DPR di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Kontrak kerja akan dijadikan acuan ketika terjadi perselisihan antara pembantu rumah tangga dan pemberi kerja. Jika terjadi perselisihan, RT/RW setempat bisa memfasilitasi mediasi atau menjalani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini