Otoritas Jasa Keuangan Disosialisasi
MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Aula Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, kemarin. "OJK terbentuk sesuai dengan UU Bank Indonesia Pasal 34," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat A.P.A Timo Pangerang.
MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Aula Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, kemarin. "OJK terbentuk sesuai dengan UU Bank Indonesia Pasal 34," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat A.P.A Timo Pangerang.
OJK merupakan lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan yang diatur oleh OJK terdiri atas perbanka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini