MK Tolak Gugatan Ilham, Syahrul Melaju
MAKASSAR -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh tuduhan pelanggaran yang dilayangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, kepada Komisi Pemilihan Umum, sebagai pihak tergugat, dan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang selaku pihak terkait.
Meski sebagian pokok perkara pelanggaran dinilai ada yang terbukti, majelis hakim yang membacakan isi putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini