Penunggak Pajak Bisa Dipidanakan
MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar mengancam akan mempidanakan 61 wajib pajak di sektor restoran dan rumah makan. Pengelola restoran dan rumah makan itu rata-rata menunggak pajak 4-6 bulan.
"Kami sudah memperingatkan wajib pajak tersebut. Kami beri waktu hingga 10 Maret 2013," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar Shabir Laode Ondo di kantornya kemarin.
Shabir mengatakan penunggak pajak tersebut bisa diancam pidana karena me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini