Tuntutan Revisi Tarif Pajak Hiburan Ditolak
MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menolak tuntutan pengusaha hiburan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tarif Pajak Hiburan. "Kami tidak bisa memproses tuntutan itu," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, di ruang komisi kemarin.
MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menolak tuntutan pengusaha hiburan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tarif Pajak Hiburan. "Kami tidak bisa memproses tuntutan itu," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, di ruang komisi kemarin.
Akhir tahun lalu, para pengusaha hiburan melayangkan surat tuntutan agar Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah itu direvisi.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini