Mantan Karyawan Alfamart Disarankan ke PTUN
MAKASSAR -- Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyarankan agar mantan karyawan Alfamart mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta kembali ijazah mereka yang ditahan manajemen toko modern itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan penahanan ijazah pada dasarnya melanggar aturan tenaga kerja. "Tapi, sayangnya tidak diatur secara eksplisit," kata dia kemarin.
MAKASSAR -- Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyarankan agar mantan karyawan Alfamart mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta kembali ijazah mereka yang ditahan manajemen toko modern itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan penahanan ijazah pada dasarnya melanggar aturan tenaga kerja. "Tapi, sayangnya tidak diatur secara eksplisit," kata dia kemarin.
Menurut Andi, Dinas Tena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini