Mantan Ketua Komite SD Divonis Dua Tahun Bui
MAROS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum mantan Ketua Komite SD 2 Unggulan Maros, Andi Fahry Makkasau, dengan pidana penjara 2 tahun, Senin lalu.
MAROS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum mantan Ketua Komite SD 2 Unggulan Maros, Andi Fahry Makkasau, dengan pidana penjara 2 tahun, Senin lalu.
Majelis hakim menyatakan Fahry terbukti menggelapkan hibah untuk pembangunan ruang belajar SD 2 Unggulan Maros pada 2010. Fahry juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 250 juta.
Namun, Fahry belum ditahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Ilham, mengataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini