Polisi Diminta Selesaikan Kasus Facebook Secara Kekeluargaan
MAKASSAR -- Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan (Pangkep) diminta menerapkan restorative justice, atau prinsip keadilan yang memulihkan, dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid. Cara penyelesaian ini dilakukan dengan memediasi pihak yang bersengketa dan mempertemukan mereka secara kekeluargaan.
MAKASSAR -- Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan (Pangkep) diminta menerapkan restorative justice, atau prinsip keadilan yang memulihkan, dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid. Cara penyelesaian ini dilakukan dengan memediasi pihak yang bersengketa dan mempertemukan mereka secara kekeluargaan.
"Sehingga perkara bisa segera diselesaikan dan tidak semakin besar," ujar pengamat kepolisian dari Universita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini