Penahanan Penghina Bupati Pangkep Ditunda
KEPULAUAN PANGKAJENE -- Penahanan terhadap Budiman, 37 tahun, guru SMP Negeri Ma'rang yang menghina Bupati Pangkep, Syamsuddin A. Hamid, di situs jejaring Facebook ditangguhkan Kepolisian Resor Pangkep. Namun, dia diharuskan wajib lapor setiap hari.
Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana, mengatakan penangguhan penahanan itu terbit karena profesi Budiman sebagai guru yang tidak bisa mengajar. "Tersangka adalah seorang pendidik,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini