Pembunuh Mahasiswa UNM Terancam 15 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Polisi menjerat Abisar, pembunuh mahasiswa Universitas Negeri Makassar, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 tentang Pembunuhan. "Ancaman maksimal penjara 15 tahun," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Makassar Komisaris Anwar Hasan kepada wartawan, kemarin.
Pelaku bentrok dengan korban, Muhar, 22 tahun, di basement Hotel Grand Clarion, Makassar, Ahad, 27 Januari dinihari lalu. Pria 23 tahun, warga Jalan Sabutung, Makassar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini