Polisi Usut Jaringan Penjual Gadis Belia
MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengusut dugaan adanya sindikat kejahatan perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan Asran D.G. alias Caca, 30 tahun. Sejauh ini, polisi baru menetapkan Asran sebagai tersangka tunggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan polisi belum bisa mengorek keterangan ihwal kemungkin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini