Fasilitator Pembangunan Dituduh Tilap Rp 114 Juta
MAKASSAR -- Abdul Akram Jafar, fasilitator Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Kabupaten Barru, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. "Terdakwa diduga telah merugikan kas negara dalam menjalankan program itu," kata jaksa Erfa Basmar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu lalu.
MAKASSAR -- Abdul Akram Jafar, fasilitator Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Kabupaten Barru, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. "Terdakwa diduga telah merugikan kas negara dalam menjalankan program itu," kata jaksa Erfa Basmar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu lalu.
Jaksa menguraikan dalam dakwaannya, pada 2011 Akram melakukan pendampingan program itu di empat desa terpencil, y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini