Penghentian Penyidikan Dinilai Prematur
MAKASSAR -- Tim pengacara lembaga swadaya masyarakat Gempar menilai penghentian penyidikan kasus ijazah palsu milik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo terlalu prematur. "Masih ada tahapan penyidikan yang sama sekali belum dilakukan penyidik," kata ketua tim, Rakhmat Sujono, saat membacakan materi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Sidang kemarin itu merupakan sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini