Dua Tersangka Korupsi Proyek Kincir Angin Ditetapkan
BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kincir angin Dinas Kesehatan setempat. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen, A. Hazanuddin, dan koordinator konsultan teknik, Tirman.
BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kincir angin Dinas Kesehatan setempat. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen, A. Hazanuddin, dan koordinator konsultan teknik, Tirman.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, A. Taufik Ismail, mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki cukup bukti. "Untuk sementara dua orang itu yang ditetapkan sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini