Seorang Pria Cabuli Putri Balitanya
MAKASSAR -- Polisi menangkap Suardi, 45 tahun, di rumahnya, Jalan Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa lalu. Ia dituduh mencabuli anak kandungnya, SU, yang baru berusia 4 tahun.
Suardi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Pelaku ditangkap semalam," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Panakkukang Komisaris Agung Kanigoro Nusantoro, kemarin.
Kas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini