Pengalihan SMP ke Bidang Pendidikan Menengah Diprotes
PINRANG -- Sejumlah kalangan menilai pengalihan sekolah menengah pertama (SMP) ke bidang pendidikan menengah dalam struktur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pinrang menyalahi aturan. "Sangat jelas kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Dasar," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Semangat Perjuangan 45 (Sampel 45), Rahim Pole, kemarin.
PINRANG -- Sejumlah kalangan menilai pengalihan sekolah menengah pertama (SMP) ke bidang pendidikan menengah dalam struktur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pinrang menyalahi aturan. "Sangat jelas kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Dasar," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Semangat Perjuangan 45 (Sampel 45), Rahim Pole, kemarin.
Menurut dia, dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini