'Korban' Ijazah Palsu Minta Pengusutan Dilanjutkan
MAKASSAR -- Amiruddin, yang divonis bersalah dalam insiden perusakan kantor Bupati Gowa saat berunjuk rasa menuntut pengusutan dugaan ijazah palsu, minta polisi tidak menghentikan penyidikan kasus itu. "Saya sudah menjadi korban dan polisi malah menghentikan perkara. Seharusnya dilanjutkan, biar pengadilan memutuskan," kata dia di Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Amiruddin, yang divonis bersalah dalam insiden perusakan kantor Bupati Gowa saat berunjuk rasa menuntut pengusutan dugaan ijazah palsu, minta polisi tidak menghentikan penyidikan kasus itu. "Saya sudah menjadi korban dan polisi malah menghentikan perkara. Seharusnya dilanjutkan, biar pengadilan memutuskan," kata dia di Makassar kemarin.
Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu yang diduga meliba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini