Pejabat Rumah Sakit Didakwa Tilap Rp 182 Juta
MAKASSAR -- Hastuti Mustafa, Kepala Seksi Perawatan Rumah Sakit Atappangge Soppeng, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 182 juta. "Terdakwa tidak cermat dan menyalahi prosedur dalam pelaksanaan proyek," kata jaksa Joko Suhariyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Hastuti Mustafa, Kepala Seksi Perawatan Rumah Sakit Atappangge Soppeng, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 182 juta. "Terdakwa tidak cermat dan menyalahi prosedur dalam pelaksanaan proyek," kata jaksa Joko Suhariyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Jaksa mengatakan terdakwa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah rumah sakit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini