Lima Polisi Dihukum Karena Lalai
MAKASSAR -- Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyatakan lima polisi bersalah dalam kasus kaburnya dua tahanan pada pekan lalu. Mereka dianggap lalai saat menjalankan tugas, yang berujung pada kaburnya tersangka kasus pencurian sepeda motor, Supriyadi, 20 tahun, dan tersangka kasus narkotik, Jhony, 20 tahun. Mereka kabur dari Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Makassar dengan cara menggergaji jeruji besi penj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini