Dua Pejabat Sulawesi Selatan Langgar Aturan Kedisiplinan
MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menyatakan dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya terbukti melanggar aturan kedisiplinan pegawai negeri. Menurut Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan M. Gazali Suyuti serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menyatakan dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya terbukti melanggar aturan kedisiplinan pegawai negeri. Menurut Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan M. Gazali Suyuti serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini