Kejaksaan Sidrap Tetapkan Tersangka Kredit Pangan
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Sidrap menetapkan tersangka korupsi kredit ketahanan pangan Bank Bukopin. "Ada lima orang yang harus bertanggung jawab," kata Kepala Kejaksaan, Arifin Hamid, di Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Sidrap menetapkan tersangka korupsi kredit ketahanan pangan Bank Bukopin. "Ada lima orang yang harus bertanggung jawab," kata Kepala Kejaksaan, Arifin Hamid, di Makassar kemarin.
Tersangka masing-masing berinisial JA, AW, AT, MN, dan MS. Mereka adalah bekas pejabat Bank Bukopin Cabang Parepare. Arifin mengatakan perkara itu resmi ditingkatkan ke penyidikan setelah pihaknya menggelar ekspose bersama penyidik pidana khus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini