Bekas Kepala Desa Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Syafaruddin, terdakwa dugaan korupsi pembagian beras murah, divonis 1 tahun penjara. Selain dipenjara, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 48 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim juga membebani terdakwa denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti tidak menyalurkan beras kepada penerima yang berhak," kata Janverson Sinaga, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Vonis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini