Pengadilan Tinggi Minta Sidang Tambahan Kasus Bantuan Sosial
MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membuka persidangan tambahan khusus pada perkara korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan 2008. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima putusan sela tingkat banding tersebut.
"Hakim tinggi yang meminta," kata Kepala Seksi Penuntutan, Muhammad Aksan Tamrin, kemarin. Dalam amar putusan sela Nomor 60/Pid.Sus.Kor/2012/PT.Mks keluaran 23 November 2012,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini