Korban Nikah Kilat Tempuh Jalur Hukum
MAKASSAR -- Wiwi Sudiarti, 47 tahun, korban yang dinikahi secara kilat dalam waktu hanya 16 jam oleh Muhammad Yunus, mengancam akan menempuh jalur hukum.
MAKASSAR -- Wiwi Sudiarti, 47 tahun, korban yang dinikahi secara kilat dalam waktu hanya 16 jam oleh Muhammad Yunus, mengancam akan menempuh jalur hukum.
"Saya merasa ditipu. Kalau memang tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya, saya tempuh jalur hukum," kata Wiwi kemarin.
Menurut Wiwi, akad nikah berlangsung di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, 9 Oktober, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 20.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini