Polisi Calo Tes Bintara Divonis 14 Bulan
MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Ajun Komisaris Bambang Samiyono, terdakwa kasus pencaloan penerimaan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi kemarin.
MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Ajun Komisaris Bambang Samiyono, terdakwa kasus pencaloan penerimaan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi kemarin.
Hakim juga menghukum dua terdakwa, yakni Ajun Inspektur Satu Syafruddin selama 10 bulan penjara dan Sibo, pegawai negeri di Kepolisian Daerah, selama 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini