Guru Besar Lakukan Judicial Review terhadap UU Pemilu
MAKASSAR - Konferensi Guru Besar Indonesia keempat, yang diselenggarakan di Makassar, memutuskan harus ada judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu. "Kami masih merampungkan draf gugatannya," kata guru besar hukum administrasi negara di Fakultas Imu Administrasi Universitas Brawijaya, Sjamsiar Indradi, kemarin.
MAKASSAR - Konferensi Guru Besar Indonesia keempat, yang diselenggarakan di Makassar, memutuskan harus ada judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu. "Kami masih merampungkan draf gugatannya," kata guru besar hukum administrasi negara di Fakultas Imu Administrasi Universitas Brawijaya, Sjamsiar Indradi, kemarin.
Menurut Sjamsiar, undang-undang yang ada saat ini sangat tidak adil karena hanya memfasilitasi pengusaha dan artis untuk menjadi angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini