Hakim Minta Saksi Kasus Korupsi Kakao Dijadikan Tersangka
MAKASSAR - Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana program Gerakan Nasional Kakao Pinrang meminta jaksa menetapkan Baitur Ridwan, pihak rekanan pada proyek itu, sebagai tersangka. Direktur CV Raja Mas Agro itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi pada 2009 tersebut.
MAKASSAR - Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana program Gerakan Nasional Kakao Pinrang meminta jaksa menetapkan Baitur Ridwan, pihak rekanan pada proyek itu, sebagai tersangka. Direktur CV Raja Mas Agro itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi pada 2009 tersebut.
"Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama ke pihak lain," ujar ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini