Kejaksaan Cekal Bos PT Asindo
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan surat pencekalan terhadap bos PT Asindo Indah Griyatama, Jhon Luchman, dan Direktur PT Karunia Sukses Sejati, Frans Tunggono. Pencekalan itu dilakukan untuk mencegah terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 108 miliar itu kabur ke luar negeri. Surat cekal ini dikeluarkan untuk kedua kali setelah sebelumnya pernah terbit dalam persidangan pada 2011. "Surat permintaan pencekalan telah dikirim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini