Pemungutan PBB Dialihkan ke Kabupaten dan Kota
MAKASSAR -- Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, yang awalnya dikelola pemerintah provinsi, akan segera dialihkan ke kabupaten atau kota. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Azikin Sholtan, pengalihan ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang resmi berlaku pada 2014.
MAKASSAR -- Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, yang awalnya dikelola pemerintah provinsi, akan segera dialihkan ke kabupaten atau kota. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Azikin Sholtan, pengalihan ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang resmi berlaku pada 2014.
Azikin mengatakan pemungutan PBB selama ini menggunakan dasar hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini