maaf email atau password anda salah


Pemungutan PBB Dialihkan ke Kabupaten dan Kota

MAKASSAR -- Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, yang awalnya dikelola pemerintah provinsi, akan segera dialihkan ke kabupaten atau kota. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Azikin Sholtan, pengalihan ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang resmi berlaku pada 2014.

arsip tempo : 171406591960.

. tempo : 171406591960.

MAKASSAR -- Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, yang awalnya dikelola pemerintah provinsi, akan segera dialihkan ke kabupaten atau kota. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Azikin Sholtan, pengalihan ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang resmi berlaku pada 2014.

Azikin mengatakan pemungutan PBB selama ini menggunakan dasar hukum

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan