Camat Kelola Izin Rumah Kos
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos mulai tahun depan. "Perizinan melalui camat," kata Kepala Tata Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri, kemarin.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos mulai tahun depan. "Perizinan melalui camat," kata Kepala Tata Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri, kemarin.
Dia mengatakan bahwa peraturan tersebut perlu disosialisasi selama 2 tahun karena melibatkan banyak orang. Peraturan ini melarang pengelola menempatkan pemondok laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, kecuali sua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini