Diza Ali Mangkir dari Panggilan Sidang Perdana
MAKASSAR - Diza Ali, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap bos Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan, mangkir dari panggilan sidang perdana, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. "Terdakwa tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum.
MAKASSAR - Diza Ali, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap bos Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan, mangkir dari panggilan sidang perdana, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. "Terdakwa tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum.
Arie mengatakan, hakim telah mengeluarkan penetapan sidang dan mengirim surat kepada terdakwa, yang menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini