Kepala Sekolah Cabul Dihukum 12 Tahun Bui
PINRANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang, yang dipimpin Triadi Agus Purwanto, menjatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara kepada Muhammad Aras, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Data. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mencabuli seorang siswa sekolahnya pada Juni lalu.
PINRANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang, yang dipimpin Triadi Agus Purwanto, menjatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara kepada Muhammad Aras, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Data. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mencabuli seorang siswa sekolahnya pada Juni lalu.
"Ditambah denda Rp 300 juta dan subsider 8 bulan kurungan," kata Triadi dalam pembacaan vonis kemarin.
Hukuman ini lebih rin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini