Terdakwa Kasus Wisata Fiktif Dituntut 2 Tahun Bui
MAKASSAR -- Ratna Sofia, terdakwa penipuan perjalanan wisata ke mancanegara, dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti tidak memberangkatkan pelanggannya ke negara yang direncanakan," kata Nur Alim Rachim, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Ratna Sofia, terdakwa penipuan perjalanan wisata ke mancanegara, dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti tidak memberangkatkan pelanggannya ke negara yang direncanakan," kata Nur Alim Rachim, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa menuturkan terdakwa yang mengaku sebagai salah satu pemilik travel di Jakarta menjanjikan perjalanan wisata ke India. Seorang korb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini