Terdakwa Korupsi Tiang Listrik Bantah Tuntutan Jaksa
MAKASSAR -- Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, menolak tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukumnya, Uddin Labe, jaksa mengenakan jerat yang salah, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang, lagi-lagi, menurut dia, hanya berlaku bagi pegawai negeri. "Terdakwa adalah kontraktor yang nyata-nyata pekerja swasta," kata Uddin, kemarin.
MAKASSAR -- Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, menolak tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukumnya, Uddin Labe, jaksa mengenakan jerat yang salah, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang, lagi-lagi, menurut dia, hanya berlaku bagi pegawai negeri. "Terdakwa adalah kontraktor yang nyata-nyata pekerja swasta," kata Uddin, kemarin.
Pasal itu kurang lebih berbunyi "setiap orang yang sengaja menguntun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini