Polisi Ringkus Tersangka Pelaku Aborsi
GOWA -- Kepolisian Resor Gowa meringkus Ani, 31 tahun, tersangka pelaku praktek aborsi di Jalan Nuri II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan warga kemarin. Polisi menyita barang bukti berupa orok berumur 7 bulan yang dibungkus sarung di dalam sebuah kardus.
GOWA -- Kepolisian Resor Gowa meringkus Ani, 31 tahun, tersangka pelaku praktek aborsi di Jalan Nuri II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan warga kemarin. Polisi menyita barang bukti berupa orok berumur 7 bulan yang dibungkus sarung di dalam sebuah kardus.
"Kami menduga aborsi itu dilakukan dengan bantuan orang lain," kata Kepala Unit I Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Gowa, Aiptu Manyaurang, kemarin.
Saat tersangka digiring
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini