Terdakwa Korupsi Gaji Pensiun Divonis 1 Tahun Bui
MAKASSAR -- Juru bayar kantor PT Pos Enrekang, Bancong, divonis hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi gaji pensiunan yang telah meninggal dunia," kata Isjuaedi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Juru bayar kantor PT Pos Enrekang, Bancong, divonis hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi gaji pensiunan yang telah meninggal dunia," kata Isjuaedi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Terdakwa tidak membuat laporan mutasi pensiunan/veteran yang telah tiada. Akibatnya, transfer gaji dari pihak Taspen ke PT Pos Enrekang terus berjalan. "Kerugian negara mencapai Rp 106 juta," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini