Bekas Pejabat Takalar Didakwa Korupsi
MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Takalar, Hasyim Hamid, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal nelayan. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 195 juta," kata jaksa penuntut umum Tuwo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Takalar, Hasyim Hamid, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal nelayan. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 195 juta," kata jaksa penuntut umum Tuwo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Hasyim lalai dalam mengawal pengadaan dua unit kapal penumpa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini