Polda Ambil Alih Kasus M-16 Rakitan
MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengambil alih penanganan kasus Anand bin H Madong, 41 tahun, kemarin. Sebelumnya, warga Kampung Paleteang, Kabupaten Pinrang, yang diduga memiliki senjata rakitan jenis M-16 itu diusut Kepolisian Resor Pinrang sejak 15 Oktober lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Chevy A. Sopari, mengatakan pengambilalihan kasus tersebut untuk memudahkan penyelidikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini