LPS Lakukan Sosialisasi Jaminan Simpanan Perbankan
MAKASSAR - Direktur Administrasi dan Sistem Informasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) R. Budi Santoso mengatakan, ada tiga syarat simpanan layak bayar, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
MAKASSAR - Direktur Administrasi dan Sistem Informasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) R. Budi Santoso mengatakan, ada tiga syarat simpanan layak bayar, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
"Simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang setara dengan itu," kata Budi, dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini