Mahasiswa UKI Dituntut 6 Bulan Bui
MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus perusakan terhadap kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin."Terdakwa terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama,"kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra.
MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus perusakan terhadap kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin."Terdakwa terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama,"kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra.
Kedua terdakwa, Aprianus dan Gidion-mahasiswa Fakultas Teknik UKI-dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perusakan yang Dilakuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini