PDAM Diminta Batalkan Pemutihan Utang Dinas Pemadam
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar meminta pihak Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar membatalkan rencana pemutihan terhadap utang Dinas Pemadam Kebakaran Makassar sebesar Rp 1,5 miliar. Dana utang yang mulai cair lima tahun lalu itu digunakan untuk membiayai penyediaan air untuk memadamkan kebakaran.
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar meminta pihak Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar membatalkan rencana pemutihan terhadap utang Dinas Pemadam Kebakaran Makassar sebesar Rp 1,5 miliar. Dana utang yang mulai cair lima tahun lalu itu digunakan untuk membiayai penyediaan air untuk memadamkan kebakaran.
"Direksi tidak boleh langsung memutuskan pemutihan utang," kata Hasanuddin Leo, anggota Komisi B (Bidang Ekonomi dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini