Kader PAN Gugat DPRD Gowa
GOWA -- Mappauddang menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Surat gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Kader Partai Amanat Nasional itu tak terima dirinya dilengserkan dari kursi Wakil Ketua DPRD Gowa. "Yang kami gugat adalah surat keputusan pemberhentian klien saya dari jabatannya. Itu harus dibatalkan demi hukum karena melanggar asas kepatutan," kata Mahmud, kuasa hukum Mappauddang, kemarin.
GOWA -- Mappauddang menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Surat gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Kader Partai Amanat Nasional itu tak terima dirinya dilengserkan dari kursi Wakil Ketua DPRD Gowa. "Yang kami gugat adalah surat keputusan pemberhentian klien saya dari jabatannya. Itu harus dibatalkan demi hukum karena melanggar asas kepatutan," kata Mahmud, kuasa hukum Mappauddang, kemarin.
Mahmu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini