Terdakwa Kasus Korupsi Mes Luwu Utara Dituntut Berbeda
MAKASSAR -- Lima terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi pembangunan mes pemerintah Luwu Utara dituntut berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa menuntut dua terdakwa-pejabat pembuat komitmen pembangunan tahap pertama pada 2008, Iskandar, dan konsultan pengawas, Eddy Purwanto-dengan hukuman 2 tahun bui serta denda Rp 50 juta.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Edawati Andi Mutty, selaku pihak rekanan, dan Satrisno Sukri, sebag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini