Tersangka Kasus Korupsi Alat Kesehatan Ditetapkan
GOWA -- Kejaksaan Negeri Sungguminasa menetapkan RA dan MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Gowa. RA merupakan pelaksana proyek, sedangkan MT bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen."Untuk sementara, baru dua tersangka,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Muh. Zulkifli Said, kemarin.
GOWA -- Kejaksaan Negeri Sungguminasa menetapkan RA dan MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Gowa. RA merupakan pelaksana proyek, sedangkan MT bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen."Untuk sementara, baru dua tersangka,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Muh. Zulkifli Said, kemarin.
Menurut Zulkifli, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini