Korupsi Rp 32 Juta, Terdakwa Dituntut 20 Bulan Penjara
MAKASSAR -- Agussalim, terdakwa dugaan korupsi bantuan kewirausahaan di Kabupaten Jeneponto, dituntut 20 bulan penjara. "Terdakwa telah menilap uang dari tujuh kelompok penerima dana bantuan itu," kata jaksa Andi Irfan Hasan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Agussalim, terdakwa dugaan korupsi bantuan kewirausahaan di Kabupaten Jeneponto, dituntut 20 bulan penjara. "Terdakwa telah menilap uang dari tujuh kelompok penerima dana bantuan itu," kata jaksa Andi Irfan Hasan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara senilai Rp 28 juta. Anggaran yang ditilap Aguss
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini