Jusmin Batal Ajukan Gugatan Pra-Peradilan
MAKASSAR -- Jusmin Dawi, tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 44 miliar, batal mengajukan gugatan pra-peradilan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Kami memilih agar perkara ini langsung diproses untuk percepatan ke pengadilan," kata Asmaun Abbas, pengacara Jusmin, kemarin.
Asmaun mengatakan kliennya tersebut telah mendapat surat perintah penyidikan yang baru. Kejaksaan telah mencabut berkas perkara yang sebelumnya tel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini