Angkasa Pura Dituding Lakukan Pungutan Liar
MAKASSAR -- Gabungan Pengusaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (Gapeksu) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin mempertanyakan dasar hukum pembayaran dana konsesi ke terminal pengelola kargo. "Selama ini kami hanya diwajibkan membayar dana konsensi Rp 15 sampai Rp 25 per kilogram, tapi sampai sekarang kami tidak diperlihatkan dasar hukumnya," kata Mursalim, Ketua Gapeksu Sulawesi Selatan, kemarin.
Menurut dia, protes tersebut dilayangkan kare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini