Anggota Geng Motor Dituntut 11 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Dua anggota geng motor yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan terhadap Ibrahim Syamsari, 22 tahun, dituntut hukuman yang berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Salah seorang di antaranya, Rizal Jaya, dituntut 11 tahun penjara. "Satu terdakwa dituntut 11 tahun penjara karena terbukti menganiaya korban hingga tewas," kata jaksa Arie Chandra.
Adapun terdakwa Adnan H.S. dituntut 10 tahun penjara. Menurut Arie, Rizal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini