Bekas Kepala Dinas Kelautan Barru Dituntut 1,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Barru, Bakri Remma, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti merugikan negara Rp 16 juta dalam pengadaan mesin kapal," kata Efra Basmar, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan, kemarin.
MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Barru, Bakri Remma, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti merugikan negara Rp 16 juta dalam pengadaan mesin kapal," kata Efra Basmar, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan, kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa Efra mengatakan terdakwa, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak melaksanakan kewajibannya dalam proyek yang dilaksanakan pada 2009 itu. Padaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini